Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Asyik Nyabu dan Dengarin Musik Dangdut, 3 Pria Diciduk Aparat
Asyik Nyabu dan Dengarin Musik Dangdut, 3 Pria Diciduk Aparat
SAWARAKYAT.COM - Petugas Reserse Polsek Cempaka Putih mengamankan tiga orang pria yang tertangkap tangan tengah mengonsumsi ganja, sambil asyik mendengar musik dangdut.

Adapun, salah satu dari ketiga pria yang ditangkap itu merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bekerja sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta.

"Alfian anggota PPSU, Boris juru parkir dan Dendi pengangguran," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, Kamis (15/9/2016).

Suyatno menuturkan, terungkapnya aksi para pelaku bermula dari kekesalan warga terhadap ketiga pria itu yang setiap nongkrong selalu memutar musik hingga larut malam, di rumah mereka yang terletak di Jl. Cempaka Putih Tengah Gg.13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Dari laporan warga, anggota lalu menyelidiki dan mengetahui bahwa di rumah tersebut ternyata dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika. Dari tangan para pelaku disita ganja kering seberat 6,56 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Para pelaku kami kenakan Pasal 111 Sub 127 yo 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika," pungkasnya. [inilah]

Modus Pizza Hut Perpanjang Masa Kedaluwarsa
Modus Pizza Hut Perpanjang Masa Kedaluwarsa

JAKARTA - Tiga pewaralaba di Indonesia, Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon, diduga pernah menggunakan bahan makanan kedaluwarsa, lebih dari tiga tahun terakhir. Hasil investigasi Majalah Tempo dan BBC Indonesia menemukan dokumen yang berisi catatan perpanjangan masa kedaluwarsa bahan makanan yang digunakan ketiga waralaba tersebut.

Dokumen itu bertuliskan logo Sriboga Food Group, satu divisi di bawah PT Sriboga Raturaya, induk usaha yang menjalankan ketiga waralaba tersebut di Indonesia. Dari dokumen itu diketahui bagaimana modus Pizza Hut, PHD, dan Marugame Udon memperpanjang masa kedaluwarsa bahan makanan.

Sesuai bukti dan dokumen yang diperoleh Tempo dan BBC Indonesia, mereka memperpanjang masa kedaluwarsa dengan cara menutup label asli pada bahan makanan. Lalu menempelkan label baru yang sudah berganti masa kedaluwarsanya. Misalnya saja, label  bonito powder, parasa atau sari ikan di Marugame Udon.

Bareskrim Polri sudah menyita bukti ini. Pada bubuk bonito itu terdapat sebuah stiker hijau bertulisan “23 Agust 2016” menutupi label asli berwarna putih pada kardus. Begitu stiker hijau itu dicopot, tampak keterangan waktu produksi “24 Agustus 2015”, kedaluwarsa “23 Februari 2016”.

Artinya, sudah hampir dua bulan bahan tersebut ngendon di ruang penyimpanan. Bahan makanan itu tidak dibuang, tapi justru diperpanjang masa pakai selama enam bulan.

Tiga mantan petinggi Pizza Hut dan Marugame Udon yang ditemui membenarkan adanya perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut. Namun, para petinggi Sriboga Food Group membantahnya lewat konferensi pers di Hotel Sultan, Minggu, 4 September. Direktur Utama PT Sriboga Raturaya, Alwin Arifin, juga membantah penggunaan bahan makanan kedaluwarsa di restoran waralabanya. "Pokoknya enggak benar. Itu fitnah!" kata Alwin.

Sebaliknya, Pizza Hut Asia justru mengakui adanya masa perpanjangan masa kedaluwarsa. Saat dikonfirmasi, Direktur Marketing Pizza Hut Asia, Pankaj Batra, menjawabnya lewat surat elektronik pula. Ia menjelaskan bagaimana prosedur perpanjangan masa pakai bahan makanan Pizza Hut di Indonesia.[tempo]

Polisi Gadungan Ditangkap Karena Meresahkan Pengguna Jalan
Polisi Gadungan Ditangkap Karena Meresahkan Pengguna Jalan

JAKARTA - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang polisi lalu lintas (Polantas) gadungan yang sering 'menilang' pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari anggota Polsek Metro Penjaringan yang melihat seseorang mengenakan seragam polisi dengan posisi pangkat terbalik saat sedang melintas di Jalan Pluit Raya Selatan, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penangkapan terhadap pelaku karena oknum polisi gadungan ini seringkali melakukan penipuan dengan cara menilang pengendara sepeda motor. Dia ditangkap pada Rabu (31/8) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

"Aksi si korban ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan berdasarkan hasil penemuan anggota kami yang bertemu dengan pelaku, ternyata pelaku memang bukan anggota Polri dan selama ini menjadi polisi gadungan," ujar Kompol Bismo, demikian dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Setelah diperiksa, polisi gadungan tersebut diketahui atas nama Jumardi, 28 tahun, seorang mahasiswa yang berdomisili di Curug Kulon Blok G1 Nomor 38, Kampung Gondrong Petir, Kota Tangerang.


Aksi pelaku juga sudah dilaporkan oleh seorang karyawan swasta bernama Eman, 26 tahun. Warga Jalan Pluit Dalam Nomor 7A, Kelurahan Penjaringan ini sempat ditilang oleh pelaku dan dimintai sejumlah uang untuk proses damai tanpa harus ke pengadilan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya yakni: satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3722 BIU, satu unit radio komunikasi (HT), satu set pakaian seragam polisi lalu lintas berikut atribut dan pangkatnya, uang tunai sejumlah Rp 799.000, dan tiga lembar STNK asli sepeda motor hasil operasi penipuan pelaku.

Setelah diperiksa oleh anggota Polsek Metro Penjaringan yang melaksanakan piket, Kapolsek menyebutkan pelaku tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) asli dan bersikap mencurigakan dengan mengenakan pangkat dalam posisi terbalik di seragam pakaiannya.

"Korban dimintai uang oleh pelaku dengan alasan damai karena sebelumnya pelaku memberhentikan korban dan menilang karena pelanggaran lalu lintas," tambah Kompol Bismo.

Menurutnya, saat ini pelaku polisi gadungan sudah ditahan di Markas Polsek Metro Penjaringan untuk diproses lebih lanjut dan diselidiki korban-korban yang sudah menjadi mangsa si polisi gadungan tersebut. (ma)
Diberdayakan oleh Blogger.