KPU DKI Wajibkan Ahok Serahkan Surat Cuti Kampanye |
SAWARAKYAT.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menegaskan, bahwa calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib menyertakan surat pernyataan cuti pada pendaftaran Pilgub DKI 2017.
Jika tidak, resikonya tidak main-main, yaitu pencalonan penguasa DKI akan dibatalkan. Hal ini mengacu pada pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016.
"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jika tidak pencalonannya akan dibatalkan," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno di, Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat, (16/9/2016).
Sumarno menjelaskan, kewajiban cuti itu dimaksudkan, agar calon inkumben atau petahana tidak penggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," tegas Sumarno.
Soal Judicial Review UU Pilkada yang sedang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sumarno mengatakan, jika nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada maka KPU DKI akan mengikutinya.
Namun, kata dia, selama belum ada putusan MK maka calon petahana wajib cuti.
"Kalau nanti akhirnya MK mengabukan gugatan Pak Ahok, pasti KPU akan mengikuti ketentuan itu. Tapi sepanjang belum ada kami mengikuti pasal 30 ayat 3, di mana gubernur yang mencalonkan akan mengikuti cuti. Salah satu syaratnya harus menyertakan surat kesedian cuti itu tadi," ujar Sumarno. (ts)
Jika tidak, resikonya tidak main-main, yaitu pencalonan penguasa DKI akan dibatalkan. Hal ini mengacu pada pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016.
"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jika tidak pencalonannya akan dibatalkan," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno di, Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat, (16/9/2016).
Sumarno menjelaskan, kewajiban cuti itu dimaksudkan, agar calon inkumben atau petahana tidak penggunakan fasilitas negara saat kampanye.
"Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," tegas Sumarno.
Soal Judicial Review UU Pilkada yang sedang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sumarno mengatakan, jika nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok pada UU Pilkada maka KPU DKI akan mengikutinya.
Namun, kata dia, selama belum ada putusan MK maka calon petahana wajib cuti.
"Kalau nanti akhirnya MK mengabukan gugatan Pak Ahok, pasti KPU akan mengikuti ketentuan itu. Tapi sepanjang belum ada kami mengikuti pasal 30 ayat 3, di mana gubernur yang mencalonkan akan mengikuti cuti. Salah satu syaratnya harus menyertakan surat kesedian cuti itu tadi," ujar Sumarno. (ts)
Posting Komentar